Kamis, 02 Januari 2014

masjid wali loram kulon, Kudus

Masjid AT-TAQWA yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "Masjid Wali" berada di daerah Loram Kulon, kecamatan Jati, kabupaten Kudus. Luas tanah 959 m2 dan luas taman 40 m2 .Didirikan pada tahun 1596-1597 abad ke 15 pada masa Hindu Budha menuju ke islam, oleh Tjie Wie Gwan, salah seorang pengembara dari kerajaan Campa, Cina. (http://memed.wen.ru)
 


Cagar budaya
Meskipun begitu, gapura masjid yang berbentuk seperti pura tetap dipertahankan. Pada 1996 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah menetapkan gapura yang merupakan peninggalan sejarah berusia ratusan tahun tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
"Selain gapura, masih ada sejumlah peninggalan lain berupa beduk, sumur, dan ukiran Sungging Badar Duwung. Beberapa peninggalan lain yang pernah ditemukan, seperti gentong berbentuk kepala barongan dan tangga menara masjid, sudah tidak diketahui lagi jejaknya," ujar Afroh.
Tak jauh dari Masjid Wali, tepatnya di timur masjid, terdapat rumah gebyok atau rumah adat Kudus yang dilestarikan. Rumah itu penuh dengan ukiran, beberapa bagian bangunannya terbuat dari kayu jati.




”Sepasang Pengantin yang salah satu atau keduanya merupakan warga desa Loram, wajib mengelilingi gapura Masjid sebanyak 3 kali sambil membaca “Allahumma barik lana bil khoir” (Ya Allah berkahilah kami dengan kebaikan). (http://priyatmaja.blogspot.com)


Tidak ada komentar: