Masjid AT-TAQWA yang lebih dikenal masyarakat
dengan sebutan "Masjid Wali" berada di daerah Loram Kulon, kecamatan
Jati, kabupaten Kudus. Luas tanah 959 m2 dan luas taman 40 m2 .Didirikan
pada tahun 1596-1597 abad ke 15 pada masa Hindu Budha menuju ke islam,
oleh Tjie Wie Gwan, salah seorang pengembara dari kerajaan Campa, Cina. (http://memed.wen.ru)
Cagar budaya
Meskipun begitu, gapura masjid yang berbentuk seperti pura tetap
dipertahankan. Pada 1996 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa
Tengah menetapkan gapura yang merupakan peninggalan sejarah berusia
ratusan tahun tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
"Selain gapura, masih ada sejumlah peninggalan lain berupa beduk, sumur,
dan ukiran Sungging Badar Duwung. Beberapa peninggalan lain yang pernah
ditemukan, seperti gentong berbentuk kepala barongan dan tangga menara
masjid, sudah tidak diketahui lagi jejaknya," ujar Afroh.
Tak jauh dari Masjid Wali, tepatnya di timur masjid, terdapat rumah
gebyok atau rumah adat Kudus yang dilestarikan. Rumah itu penuh dengan
ukiran, beberapa bagian bangunannya terbuat dari kayu jati.
”Sepasang Pengantin yang salah satu atau keduanya merupakan warga desa Loram, wajib mengelilingi gapura Masjid sebanyak 3 kali sambil membaca “Allahumma barik lana bil khoir” (Ya Allah berkahilah kami dengan kebaikan). (http://priyatmaja.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar